Baca Juga: Bos Penambang Emas Gunung Botak Diringkus Polisi, Biasa Dipanggil Bunda Mirna
2. Setelah Ditangkap, Ditetapkan Tersangka dan Polisi Membeberkan Motif
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin," jelasnya.
3. Modus yang Dilakukan Tersangka Bunda Mirna, Salah Satunya Melakukan Permurnian Logam Mulia
Roem menjelaskan modus yang dilakukan tersangka. Ia melakukan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Tersangka, kata Rum, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.
"Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di desa Kayeli," katanya.
Artikel Rekomendasi