JurnalAmbon.com,-Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, meringkus seorang ibu berinisial MAR alias Bunda Mirna.
Bunda Mirna diduga merupakan bos dari penambang emas tanpa izin atau PETI di Gunung Botak.
Warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, berusia 47 tahun ini ditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti cianida, karbon, kapur api, dan costik. Bahan kimia itu diduga juga diperdagangkan.
Baca Juga: 21 Nama Bayi Perempuan Islami Kekinian Berawalan Huruf F, Ada Fadhiya Hingga Faeezah
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengungkapkan, Mirna ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat.
Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup miliknya.
"Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022," kata Rum di Ambon Rabu, 9 Maret 2022.
Baca Juga: 20 Nama Bayi Perempuan Islami Kekinian Berawalan Huruf E Dilengkapi Artinya, Ada Ereshva dan Ellora
Pelaku kini telah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin diatur UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Artikel Rekomendasi