5 Fakta Penangkapan Bunda Mirna, ‘Bos Penambang Emas Ilegal Gunung Botak’, Barang Bukti Emas Seberat 563 Gram

- 10 Maret 2022, 10:17 WIB
MAR alias Bunda Mirna mengenakan jibab kuning.
MAR alias Bunda Mirna mengenakan jibab kuning. /istimewa/

JurnalAmbon.com,-Bunda Mirna alias MAR, kini mendekam di terungku setelah ditangkap Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Wanita 47 tahun, warga Desa Kayeli itu, diduga merupakan bos penambang emas tanpa izin atau PETI di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Dalam penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa cianida, karbon, kapur api, dan costik. Dia disebut polisi, memperdagangkan bahan kimia tersebut.

Baca Juga: Bunda Mirna, Sang Bos Penambang Emas Gunung Botak, Kendalikan Sejumlah Bisnis Ilegal, Kenapa Baru Ditangkap ?

Berikut Lima Fakta Penangkapan Bunda Mirna, ‘Bos Penambang Emas Ilegal Gunung Botak’:

1. Diawali Informasi dari Masyarakat Berkaitan Aktivitas Bunda Mirna, Kemudian Ditangkap

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengungkapkan, Mirna ditangkap usai mendapat dari informasi masyarakat, tentang aktivitasnya.

Setelah itu, tim dari Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup miliknya.

"Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022," kata Roem di Ambon Rabu, 9 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x