JurnalAmbon.com,-Masyarakat Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru, yang tergabung dalam Aliansi Peduli Hak-Hak Adat berunjuk rasa di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.
Mereka menyampaikan protes dan kekesalan di Kantor Bupati Maluku Tengah dan Gedung DPRD, Kamis 23 Juni 2022.
Unjuk rasa ini, buntut dari protes Lembaga Adat, 9 Kepala Marga Adat, Lembaga Agama, 9 Ketua RT, Pemuda dan mayoritas masyarakat terkait mata rumah perintah. Namun Yurisman Tehuayo, Raja Negeri Yaputih menolak protes tersebut.
Baca Juga: IMAJAR Unjuk Rasa di Kantor KKP, Berikut Tiga Tuntutan Terkait Pengelolaan Laut Aru dan Arafura
Dalam orasinya, Aliansi Peduli Hak-Hak Adat menyebutkan, sebelumnya sejumlah elemen itu telah menyampaikan poin-poin tuntutan kepada Yurisman dan Saniri.
Solus tersebut, menurut mereka, sebagai upaya damai sekaligus menghindari konflik.
“Namun, Yurisman menolak poin tuntutan itu dengan alasan yang tidak mendasar,” teriak orator dalam aksi ini.
Setelah itu, Kantor Pemerintahan Negeri Yaputih disegel oleh masyarakat. Tujuan, kata mereka, agar Pemerintah Negeri dan Saniri dapat memfasilitasi pertemuan dengan semua unsur di Negeri Yaputih.
Harapannya sengketa mata rumah perintah yang tertuang dalam Peraturan Negeri atau Perneg 02 Tahun 2008 dapat diselesaikan secara adat istiadat. Tapi, hingga kini Yurisman tidak mengindahkan semua itu.”Perneg digodok secara diam-diam di tahun 2008 oleh Sarjan Tehuayo, mantan Raja Yaputih dan sekretaris Nirwan Sangadji,” ungkap mereka.
Artikel Rekomendasi