JurnalAmbon.com,-Aktivitas ilegal MAR alias Bunda Mirna di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku berakhir sudah.
kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Reom Ohoirait menjelaskan modus yang dilakukan tersangka. Ia melakukan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara atau penambang emas tanpa izin.
Tersangka, kata Roem, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.
"Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di desa Kayeli," katanya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku penggeledahan dilakukan sesuai prosedur. Di mana, personil sebelumnya telah meminta ijin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan disaksikan oleh dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka.
Baca Juga: Bos Penambang Emas Gunung Botak Diringkus Polisi, Biasa Dipanggil Bunda Mirna
Penggeledahan ditemukan cianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kg. 2 kaleng cianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng cianida dalam kaleng ukuran 50 kg.
Artikel Rekomendasi