JurnalAmbon.com,-Pasangan suami istri di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku ditangkap polisi.
Pasangan ini, ditangkap di rumah mereka, kawasan Jalan Masohi, Kecamatan Bula.
Polisi menyita satu paket kecil narkotika yang diduga berjenis sabu-sabu dalam penangkapan pada Senin 7 Maret 2022 pukul 13.00 WIT itu.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 9 Maret 2022: SCTV Love Story The Series, hingga Asmara 2 Dunia Indosiar
Selain sebagai pemakai, pasangan suami istri bernama Budi dan FItri ini juga pengedar. Mereka kini, sudah dimasukan di Rumah Tahanan Mapolres Seram Bagian Timur.
Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Timur AKP Jhon Wattimanela menjelaskan, pasangan suami itu berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang wanita. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan.
“Dari pengembangan lalu ditangkap pasangan suamai istri itu,” jelas Jhon kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 9 Maret 2022: tvOne Waspada hingga Rabbids Invasion ANTV
Dia mengakui, pengungkapan narkoba di Seram Bagian Timur terbilang susah. Hal itu disebabkan masyarakat kurang merespon.
Artikel Rekomendasi