JurnalAmbon.com,-Sepanjang Februari hingga Juli 2021, tercatat sebanyak 13 anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku dan jajaran dipecat.
13 anggota Polri ini, menjalani Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka umunya, terlibat kasus disersi atau lari dari tugas.
Selanjutnya kasus narkotika, asusila, dan perzinaan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rum Ohoirait menjelaskan, keputusan PTDH diterbitkan melalui prosedur hukum yang panjang.
Pidana umum misalnya seperti narkotika, asusila dan perzinahan, harus melalui proses peradilan, hingga putusan hukum dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Selain itu juga harus melalui sidang kode etik Polri. Hingga terbitlah Keputusan PTDH," kata Rum, Selasa 31 Agustus 2021.
"Untuk yang disersi ada 7 orang. Kemudian narkotika 4 orang, lalu sisanya itu campuran," ungkapnya, Selasa 13 Agustus 2021.
Rum mengaku, tindakan tegas yang diberikan pimpinan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.
Artikel Rekomendasi