Dalam 6 Bulan, 13 Anggota Polda Maluku Dipecat, Terlibat Kasus Zina, Narkotika Hingga Asusila

- 31 Agustus 2021, 13:07 WIB
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rum Ohoirait
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rum Ohoirait /JurnalAmbon/ Muhammad Jaya. /


JurnalAmbon.com,-Sepanjang Februari hingga Juli 2021, tercatat sebanyak 13 anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku dan jajaran dipecat.

13 anggota Polri ini, menjalani Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka umunya, terlibat kasus disersi atau lari dari tugas.

Selanjutnya kasus narkotika, asusila, dan perzinaan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rum Ohoirait menjelaskan, keputusan PTDH diterbitkan melalui prosedur hukum yang panjang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hasan Aminuddin, Anggota DPR Suami Bupati Probolinggo yang Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan

Pidana umum misalnya seperti narkotika, asusila dan perzinahan, harus melalui proses peradilan, hingga putusan hukum dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Selain itu juga harus melalui sidang kode etik Polri. Hingga terbitlah Keputusan PTDH," kata Rum, Selasa 31 Agustus 2021.

"Untuk yang disersi ada 7 orang. Kemudian narkotika 4 orang, lalu sisanya itu campuran," ungkapnya, Selasa 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bupati Probolinggo Terlilit Kasus Jual Beli Jabatan Bersama Suami, Kini Berstatus Tersangka

Rum mengaku, tindakan tegas yang diberikan pimpinan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini