JurnalAmbon.com,-Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, menangkap seorang pemuda berinisial MST karena memiliki narkotika berjenis sabu-sabu.
Pria 34 tahun itu, diketahui merupakan Pegawai Avition Security (Ansec) PT. Angksa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir menjelaskan, MST ditangkap di depan sebuah mini market di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Ambon.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Minggu, 20 Februari 2022: Trans 7 Bikin Panik, hingga Tak Kenal Maka Taaruf Trans TV
Penangkapan pada Rabu 2 Februari 2022 itu, MT tidak melakukan perlawanan.”MST ditangkap pukul 14.50 WIT,” ujar Hardi di Ambon, Sabtu 19 Februari 2022.
Setelah MST ditangkap, aparat Reserse Narkoba Polda Maluku kemudian melakukan pengeledahan di rumahnya, dipimpin oleh Kanit I dan II Subdit III.
Dari pengeledahan ini, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam klem plastik bening. Hardi mengatakan, MST menyimpan sabu-sabtu tersebut dalam botol obat.” Dalam botol obat juga terdapat alat timbangan kecil,” jelasnya.
Baca Juga: 50 Nama Bayi Muslimah Berawalan X, Indah dan Cantik untuk Bunda!
Selain itu, juga terdapat satu kotak kemasan pelastik terdapat alat hisap sabu-sabu dan pelastik klem bening berukuran kecil.”Semua barang bukti tersebut ditaruh di dalam tas berwarna hitam," katanya.
MST kemudian digelandang bersama barang bukti menuju Kantor Direktorat Reserse Narkonan Polda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Artikel Rekomendasi