JurnalAmbon.com,-Edsan Lilihata, pemilik narkotika jenis sabu-sabu ternyata pernah masuk perjara dalam kasus serupa.
Pria 44 tahun itu ditangkap di kediamannya, kawasan Karang panjang, Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku.
Dalam penangkapan, Rabu 23 Februari 2022 ini, Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, menyita dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening seberat 32, 96 gram dari Edsan.
Baca Juga: Ramalan Tiga Shio Jumat, 25 Februari 2022: Simpan Uang Anda, Kemungkinan Waktu Kurang Tepat
Kanit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin menyatakan, sabu sebanyak itu beruntung belum diedarkan oleh Edsan.
"Dalam pemesanan, Edsan tak sendiri, ada satu orang lagi terlibat. Kini sudah masukan DPO, berinisial JL," jelas Arman di Mapolda Maluku, Kamis 24 Februari 2022.
Amrin menyatakan, Edsan pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2009. Saat itu, Edsan dihukum 1,6 penjara.
Dalam kasus yang baru ini, kata Amrin, Edsan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Artikel Rekomendasi