Polisi Ungkap Kiriman Sabu ke Ambon yang Dikendalikan dari Lapas Cipinang, Pemiliknya Bersaudara dengan Bandar

- 24 Februari 2022, 14:38 WIB
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menagkap seorang warga Ambon bernama Exan Lilihata, pemilik narkotikan jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram.
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menagkap seorang warga Ambon bernama Exan Lilihata, pemilik narkotikan jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram. /Muhammad Jaya/ JurnalAmbon./

JurnalAmbon.com,-Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, berhasil mengungkap jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lapas Cipinang.

Pengungkapan tersebut, setelah Exan Lilihata ditangkap, Rabu 23 Februari 2022.

Dari tangan warga Karang Panjang, Kecamatan sirimau Ambon itu, disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram.

"Jadi disimpan dalam kotak, ada celana pendek terdapat dua plastik bening berisi sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirait di Mapolda Maluku, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Telah Dibuka Program Kartu Prakerja, Begini Cara Daftarnya

Dihadapan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Exan mengakui jika sabu-sabu yang dimiliknya diperoleh dari OP.

Roem mengatakan, OP adalah saudara Exan. OP kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta.

Sebelum sabu-sabu dikirim melalui jasa pengiriman kilat ke Ambon, awalnya Exan menelepon OP, Kamis 27 Januari 2022 malam.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Anggota Propam Polda Maluku Sidak ke Kabupaten Buru, Polsek yang Lain Tunggu Giliran

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini