Polda Metro Jaya Tetapkan Politisi Partai Golkar Azis Samual Tersangka, Memberi Perintah Keroyok Ketua KNPI

- 2 Maret 2022, 14:05 WIB
Polisi meringkus tersangka pemukulan terhadap ketua Umum KNPI.
Polisi meringkus tersangka pemukulan terhadap ketua Umum KNPI. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka. Dari jumlah itu dua orang sebagai eksekutor satu diantaranya pemberi perintah.

Baca Juga: Lantamal Ambon Geber Vaksinasi Covid-19, Begini Kata Danlantamal

Baca Juga: Satpol PP Kota Ambon Turunkan Baleho Mantan Pangdam Pattimura, Salah Satu Alasan karena Dipasang di Pohon

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka SS sebagai pemberi perintah mendukung turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.( Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila ).
***

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini