Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka. Dari jumlah itu dua orang sebagai eksekutor satu diantaranya pemberi perintah.
Baca Juga: Lantamal Ambon Geber Vaksinasi Covid-19, Begini Kata Danlantamal
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka SS sebagai pemberi perintah mendukung turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.( Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila ).
***
Artikel Rekomendasi