JurnalAmbon.com,-Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Ambon, menurunkan baleho bergambar mantan Pangdam XVI Pattimura Jeffry Rahawarin.
Baleho milik Letnan Jenderal Purnawiran itu, terpasang disejumlah kawasan di Kota Ambon, Maluku.
Satuan Polisi Pamomg Praja terpaksa menurunkan baleho, yang diduga untuk sosialiasi jelang Pilkada Maluku 2024 ini karena melanggar Peraturan Daerah atau Perda.
Baca Juga: 13 Anggota Polri di Maluku Ikut Sekolah Inspektur Polisi, Dapat Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda
Penurunan baleho oleh Satua Polisi Pamong Praja dilangsungkan pada Selasa, 1 Maret 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, Josias Loppies menjelaskan, alasan baleho bergambar mantan Pangdam XVI Pattimura diturunkan lantaran melanggar Perda Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
"Iya, jadi terkait penertiban baleho Pa Jefri Rahawarin oleh Personil Polisi Pamong Praja disebabkan pemasangannya pada tempat yang tidak boleh dipasang sesuai Perda," jelas Josias kepada JurnalAmbon.com Rabu, 2 Maret 2022.
Artikel Rekomendasi