Polda Metro Jaya Tetapkan Politisi Partai Golkar Azis Samual Tersangka, Memberi Perintah Keroyok Ketua KNPI

- 2 Maret 2022, 14:05 WIB
Polisi meringkus tersangka pemukulan terhadap ketua Umum KNPI.
Polisi meringkus tersangka pemukulan terhadap ketua Umum KNPI. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

 

JurnalAmbon.com,- Politisi Partai Golkar, Azis Samual ditetapkan oleh penyidik ​​​​Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik ​​​​​​memeriksa Azis Samual pada Selasa, 1 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpa mengatakan, atas kasus-kasus ini, Azis dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 3 Maret 2022: Libra Capai Kesenagan Butuh Kompromi dan Scorpio Kepercayaan Diri

Baca Juga: Polemik di IAIN Ambon Tuai Keresahan: Ini Kritikan Civitas Akademika

Zulpan mengatakan, perbuatan Azis Samual memenuhi unsur pasal dan juga dikuatkan dari dua alat bukti sebagaimana hasil gelar perakara.

"Hasil pemeriksaan AS maka penyidik ​​menetapkan saudara AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Rabu, 2 Maret 2022, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dengan artikel berjudul: Politisi Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Hari Pertama .

Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok oleh jumlah orang di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x