Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS Kemenag Terkonfirmasi Covid-19 ? Simak Penjelasan Sekjen Nizar

- 7 September 2021, 23:26 WIB
Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021
Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021 /Dok. Setkab/

JurnalAmbon.com,- Ada keringanan bagi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) jika positif Covid-19.

Kemenag menjadwalkan tes SKD CPNS tahap pertama dimulai Senin 20 September hingga 7 Oktober 2021.

Pelaksanaan tes SKD CPNS, nantinya langsung dilangsungkan secara luring. Tapi untuk tahap pertama ini, hanya dilangsung di 7 provinsi.

Di antaranya, Provinsi Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung dan Papua.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu 8 September 2021: RCTI Dari Panci Turun Ke Hati, Senggol MNCTV, Hingga Khotbah Global TV

Peserta Kemenag wajib datang 90 menit sebelum tes SKD CPNS dimulai.

Meski begitu, persyaratan tersebut hanya berlaku bagi para peserta yang tidak terkonfirmasi Covid-19.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar menjelaskan, khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri, persyaratan tertentu. 

Persyaratan tersebut, kata Nizar, peserta wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan CPNS Kemenag melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag .

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini