Kemenag Kembali Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah, Berikut Isi Edarannya

- 20 Agustus 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi tempat Ibadah
Ilustrasi tempat Ibadah / Pixabay mohamed Hassan

JurnalAmbon.com,-Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali menerbiatkan surat edaran (SE) pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah.

Penerbitan surat tersebut, setelah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 23 Agustus 2021 .

Sebagaimana dikutip JurnalAmbon.com dari Kemenag. Diketahui, SE 24 tahun 2021 ini, juga mengatur tiga hal pokok, diantaranya: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, serta para jemaah.

Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

Baca Juga: tvN Umumkan Tayangan Film Spin-off dari House on Wheels, Berikut Cuplikan dan Pemeran Bintang Film

Pertama, Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:
1) dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Jumat 20 Agustus 2021: Tuntutan Keuangan Dari Keluarga

b. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

c. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 (tujuh) hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) dan di kabupetan/kota di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x