JurnalAmbon.com,-Usai pemberlakuan PPKM Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari, swab PCR itu menjadi persyaratan wajib bagi di beberapa Instansi pemerintahan.
Sebagaimana diberitakan JurnalAmbon.com sebelumnya. Dimana, Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Tahun 2021, diwajibkan melakukan swab PCR.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 3 September 2021: RCTI Silet, Raden Kian Santang MNCTV, Hingga Super Deal Global TV
Selain pemberlakuan swab PCR diwajibkan pada peserta SKD CPNS, kini Kementerian Agama (Kemenag) juga mengatakan swab PCR juga diwajibkan dalam persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 3 September 2021: Sagitarius Ceroboh Terhadap Bahaya dan Capricorn Terjebak Rutinitas
Hal tersebut digunakan, lantaran pemberlakuan swab PCR yang masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
“Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM darurat, diantaranya termasuk lampiran hasil negatif surat swab PCR,” kata Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus, Rabu 1 September 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 3 September 2021: Trans 7 Bikin Panik, hingga Insert Pagi TV
Dikutip JurnalAmbon.com dari laman Kemenag, Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.
M. Adib Machrus mengatakan pihaknya telah mewajibkan swab PCR kepada calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 3 September 2021: Libra Penuh Antusias dan Scorpio Sangat Bersemangat
“Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” jelas M. Adib Machrus.
Selain itu, M. Adib Machrus juga mengingatkan, agar penghulu tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.
"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir,” pesan M. Adib Machrus
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini 8 Golongan Mustahik Zakat, Salah Satunya Riqab
Diketahui, sebelumnya PPKM diperpanjang selama 7 hari. Mulai dari 31 Agustus lalu hingga 6 September 2021.***
Artikel Rekomendasi