Perguruan Tinggi Binaan Kemenag Dapat Potongan Uang Kuliah Hingga 100 Persen, Keringanan Selama 2 Semester

- 23 Agustus 2021, 14:47 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /dok kemenag.go.id/


JurnalAmbon.com,-Pandemi berdampak pada sektor ekonomi keluarga mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) binaan Kementerian Agama .

Atas kondisi demikian, maka Kementerian Agama (Kemenag) merespon dengan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Keringanan uang semester itu mencapai lebih dari Rp 169 miliar pada tahun anggaran 2021.

Keringanan UKT tersebut tersebar di 58 PTKIN yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Senin 23 Agustus 2021: Konsisten dan Komitmen

"Tahun ini PTKIN telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa, totalnya lebih dari Rp169 miliar," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021, sebagaiman dikutip JurnalAmbon.com dari kemenag.go.id.

Menurut Menag, keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni genap (Februari 2021) dan ganjil (Agustus 2021).

Keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10 persen sampai 100 persen.

“Selama tahun anggaran 2021, tercatat ada 6.559 mahasiswa PTKIN yang menerima keringanan UKT hingga 100 persen,” tutur Menag.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Senin 23 Agustus 2021: Seorang Naluriah dan Suka Tantangan

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini