Penghina Simbol Agama, Menag Yaqut: Harus Diproses Hukum

- 27 Agustus 2021, 13:47 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas .
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas . /dok Kemenag.go.id/


JurnalAmbon.com,-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.

“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegas Menag di Jakarta, Kamis 26 Agustus 2021, sebagaimana JurnalAmbon.com melansir Kemenag.go.id.

Baca Juga: Gara-Gara Ceramah Ini, Yahya Waloni Jadi Tersangka Ponadaan Agama

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Polisi Terkait Laporan Isi Ceramah, Terancam 6 Tahun Penjara

Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.

“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” jelasnya.

Menag mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Baca Juga: Soal SKD CPNS Seleksi PPPK Non-Guru, BKN: Masih Menunggu Perijinan BNPB

Baca Juga: ‘Serangan Kompleks’ dan Ledakan Bom di Afghanistan, Tewaskan 13 Orang Termasuk Anak-anak

Menag berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini