Jurnalambon.com,-Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Kembali mengingatkan Persiapan SKD CPNS dan seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Gelar UEFA Champions League, 32 Klub Siap Tampil dalam 8 grup, Ini Jadwal dan Live Streamingnya
BKN RI mengatakan penjadwalan SKD CPNS dan PPPK Non-Guru akan diulangi sampai menunggu perijinan dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Meski begitu, BKN RI telah beri himbauan melalui brosur yang dipasang pada Laman Instagramnya Rabu 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Polisi Terkait Laporan Isi Ceramah, Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam himbauannya, jika ada Peserta Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terkonfirmasi positif Covid-19 dengan alasan medis tidak vaksin akan di alihkan kepada pihak yang berwajib.
Brosur tersebut diantaranya:
- Peserta yang terkena Covid-19 (positif) melaporkan ke instansi untuk dijadwalkan ulang.
- Instansi membuat permohonan kepada kepada kepala BKN C.Q. deputi bidang sistem informasi kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta.
Baca Juga: Khutbah Jumat Hari Ini, Tema Bahaya Hasad Bagi Peradaban Manusia
Sementara itu, Peserta ASN yang sedang mengandung, komorbid yang tidak bisa divaksin, serta penyintas Covid-19 selama 3 bulan, di ingatkan BKN untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa di vaksin.
Terlepas dari himbauan tersebut, BKN juga menaruh brosur Wajib Jadwal Vaksin bagi peserta Jawa, Madura, dan Bali yakni;
Artikel Rekomendasi