Menag RI Kembali Tegaskan 9 Seruan Ceramah di Rumah Ibadah, Berikut Isinya

- 22 Agustus 2021, 13:44 WIB
Potret Yaqut Cholil Qoumas. Kembali ingatkan 9 seruan untuk menjaga kejadamain saat melakukan ceramah di rumah ibadah.
Potret Yaqut Cholil Qoumas. Kembali ingatkan 9 seruan untuk menjaga kejadamain saat melakukan ceramah di rumah ibadah. /Romadaniel


JurnalAmbon.com,-Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan 9 seruan ceramah di rumah ibadah.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas kriteria tersebut seharusnya dijadikan sebagai panduan untuk melakukan kajian di ruang edukasi dan pencerahan.

Yaqut menegaskan, seiring perkembangan media sosial saat ini, sering terjadi berbagai ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Baca Juga: 7 Warga Sipil Afghanistan Tewas Dalam Kerumunan Proses Evakuasi di Bandara Kabul

"Bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," kataYaqut Cholil Qoumas.

Meski begitu, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, cerama merupakan tempat untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” kata  Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Kondisi Mencekam, AS dan Jerman Imbau Warganya Menghindari Perjalanan ke Bandara Kabul

Sebelumnya, 9 seruan tersebut, diterbitkan pada April 2017 lalu.

Seruan ini diterbitkan untuk menjaga kejadamain saat melakukan ceramah di rumah ibadah.

9 uraian itu berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Banjir Merendam 253 Rumah, 5 Fasilitas Pendidikan dan 2 Tempat Ibadah di Kabupaten Katingan

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Minggu 22 Agustus 2021: Cerdas dan Profesional

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Minggu 22 Agustus 2021: Cerdas dan Profesional

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

Baca Juga: Ini 76 Shortcut Keyboard Bisa Menjadi Solusi Meringkas Pekerjaan, Berikut Daftar Detailnya

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.***

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Menag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini