Gara-Gara Ceramah Ini, Yahya Waloni Jadi Tersangka Ponadaan Agama

- 27 Agustus 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol /Pixabay/Wikimediaimages/


JurnalAmbon.com,-Merespon laporan komunitas cinta prluralisme, aparat kepolisian bergerak cepat menangkap penceramah kontroversi, Yahya Waloni.

Yahya Waloni ditangkap, Kamis 26 Agustus 2021, dikediamannya di sebuah perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 17.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Yahya Waloni akhirnya ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.

Yahya Waloni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun jontu Pasal 156a KUHP.

Baca Juga: Soal SKD CPNS Seleksi PPPK Non-Guru, BKN: Masih Menunggu Perijinan BNPB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan, pihaknya akan bekerja profesional menuntaskan perkara tersebut.

"Tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang tidak gaduh," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat 27 Agustus 2021, JurnalAmbon.com mengutip Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Gelar UEFA Champions League, 32 Klub Siap Tampil dalam 8 grup, Ini Jadwal dan Live Streamingnya

Dalam sebuah pernyataan sebelumnya, Hartono mengatakan, Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaaan secara intensif.

Pemeriksaan itu, berkait laporan dari sejumlah komunitas pecinta pluralime. Mereka mempersoalkan isi ceramah Yahya yang diduga menyebut kitab injil sebagai fiktif dan palsu.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x