Yahya Waloni Ditangkap Polisi Terkait Laporan Isi Ceramah, Terancam 6 Tahun Penjara

- 27 Agustus 2021, 12:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan keterangan soal kasus Muhammad Kace.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan keterangan soal kasus Muhammad Kace. /Instagram/@divisihumaspolri/


JurnalAmbon.com,-Sejumlah masyarakat komunitas cinta pluralisme mempersoalkan isi ceramah Yahya Waloni.

Dalam unggahan video di YouTube, Yahya Waloni diduga menyebutkan ‘kitab injil sebagai fiktif dan palsu’.

Atas unggahan tersebut, penceramah Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas itu ke polisi, sebagaimana laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Melalui laporan, aparat Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat menangkap, Yahya Waloni. 

Baca Juga: ‘Serangan Kompleks’ dan Ledakan Bom di Afghanistan, Tewaskan 13 Orang Termasuk Anak-anak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan, pihaknya akan bekerja profesional menuntaskan perkara tersebut.

"Tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang tidak gaduh," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat 27 Agustus 2021, JurnalAmbon.com mengutip Pikiran-Rakyat.com.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Yahya Waloni Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara, Polri Imbau Masyarakat Tak Gaduh”. Menurutnya semua pihak yang berperkara pasti akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, termasuk Yahya Waloni.

"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Gelar UEFA Champions League, 32 Klub Siap Tampil dalam 8 grup, Ini Jadwal dan Live Streamingnya

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini