Suami Istri di Maluku Jadi Pengedar Sabu, Polisi Mengendus Melalui ‘Telik Sandi’ Seorang Wanita

- 8 Maret 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, ditankap polisi karena menjadi pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, ditankap polisi karena menjadi pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. /Pixabay/JamesRonin

JurnalAmbon.com,-Pasangan suami istri di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku ditangkap polisi.

Pasangan ini, ditangkap di rumah mereka, kawasan Jalan Masohi, Kecamatan Bula.

Polisi menyita satu paket kecil narkotika yang diduga berjenis sabu-sabu dalam penangkapan pada Senin 7 Maret 2022 pukul 13.00 WIT itu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 9 Maret 2022: SCTV Love Story The Series, hingga Asmara 2 Dunia Indosiar

Selain sebagai pemakai, pasangan suami istri bernama Budi dan FItri ini juga pengedar. Mereka kini, sudah dimasukan di Rumah Tahanan Mapolres Seram Bagian Timur.

Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Timur AKP Jhon Wattimanela menjelaskan, pasangan suami itu berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang wanita. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan.

“Dari pengembangan lalu ditangkap pasangan suamai istri itu,” jelas Jhon kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 9 Maret 2022: tvOne Waspada hingga Rabbids Invasion ANTV

Dia mengakui, pengungkapan narkoba di Seram Bagian Timur terbilang susah. Hal itu disebabkan masyarakat kurang merespon.

Dengan begitu, maka pihaknya menggunakan informasi dari wanita tersebut guna mengendus pasangan suami istri.

Dia merincikan, wanita pemberi informasi diduga pemakai narkoba karena tes urine positif.”Meski begitu, tidak ditemukan barang bukti darinya,” jelasnya.

Baca Juga: Kunci Gitar Lagu Ambon Malam dari Wizz Baker: Tolong Bilang Sama Dia Aku Cinta

Barang bukti yang disita dari pasangan suami istri, Jhon melanjutkan, akan dilakukan pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Atas perbuatan terebut, para pelaku dijerat pasal 112, pasal 114 dan pasal 127, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Editor: Muhammad Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini