JurnalAmbon.com,-Aktivis perempuan menyarankan Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin menindaklanjuti laporan khusus Majalah Lintas, edisi ke dua. Dalam laporan disebutkan, ada 23 kasus dugaan pelecehan seksual.
Liputan dugaan pelecehan seksual itu ditelusuri sejak 2017, kasusnya berlangsung dari 2015 hingga 2021.
Sedangkan jumlah terduga pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.
Atas data tersebut, Lusi Peilouw yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Maluku mengatakan, Rektor IAIN Ambon seharusnya membentuk tim investigasi yang melibatkan pihak luar kampus.
“Ini langkah strategis yang seharusnya diambil oleh pihak rektorat, begitu Majalah Lintas terbit,” ujar Lusi melalui keterangan tertulis diterima JurnalAmbon.com Senin, 21 Maret 2022.
Mengapa tim eksternal, Lusi menjelaskan, karena relasi kuasa antara korban dan pelaku yang timpang sehingga berpotensi mengganggu objektivitas dan netralitas kerja tim.
Baca Juga: Ini Sikap Lembaga Terkait Pemberitaan Tabloid Lintas IAIN Ambon
Olehnya itu, tim eksternal jauh lebih efektif, reliable dan credible.
Pasalnya, ada banyak Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Kementerian Agama di Indonesia yang sudah membenah diri menjadi kampus yang zero tolerance.
Artikel Rekomendasi