AJI dan IJTI Desak IAIN Ambon Bentuk Tim Investigasi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

- 18 Maret 2022, 20:56 WIB
Majalah Lintas Edisi II yang mengungkapkan puluhan kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon
Majalah Lintas Edisi II yang mengungkapkan puluhan kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon /Post: LPM Lintas./

JurnalAmbon.com,- Menyikapi dugaan kekerasan seksual yang diungkap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, meminta pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, segera membentuk Tim Investigasi di Internal Kampus, guna menelusuri adanya dugaan tersebut.

AJI dan IJTI menilai, pihak kampus Hijau mestinya merespon baik dugaan kekerasan seksual yang disampaikan LPM Lintas dengan membentuk Tim Investigasi secara internal. Artinya, pihak kampus tidak perlu merasa malu dengan adanya pemberitaan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah oknum dosen di lembaga tersebut.

Menurut Joanny FM Pesulima, Koordinator Bidang Advokasi Kekerasan Seksual AJI Ambon, justru pihak Kampus harus mengapresiasi LPM Lintas karena telah berupaya mengungkap berbagai dugaan kekerasan seksual yang selama ini disembunyikan.

Baca Juga: Majalah Lintas Dibredel, Sejumlah Lembaga di Ambon Bentuk Tim Advokasi

Dia mengatakan, jika kampus abai dan tidak merespon ihwal tersebut, sama halnya dengan sedang melakukan pembiaran terhadapan tindakan amoral di lingkungan akademik.

"Mestinya pihak kampus IAIN Ambon merespon baik langkah yang dilakukan teman-teman di LMP Lintas. Artinya jika ada dugaan tindakan amoral di lingkup akademik, Kampus justru mencari tahu dugaan itu dengan cara membentuk tim di internal," ujarnya.

Sementara Muhammad Jaya Barends, Sekretaris IJTI Pengda Maluku menilai, dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang diungkap LPM Lintas, sejatinya telah membantu IAIN Ambon dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), yang diterbitakan Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Minyak Goreng dari Ambon Dikirim ke Sulawesi, Pemilik Tergiur Untung ‘Bombastis’, Ternyata Digagalkan Polisi

Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019. Dimana, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mendorong PTKI di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta, proaktif dalam mencegah fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Lembaga mestinya peka dengan adanya dugaan tersebut. Artinya harus diapresiasi karena LPM Lintas telah membantu IAIN Ambon secara kelembagaan menjalankan fungsi kontrol terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang diterbitakan Kementerian Agama RI," katanya.

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini