JurnalAmbon.com,-Rumor beredar di media sosial yang diendus oleh oknum crew Lintas serta simpatisannya bahwa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon ditutup tidak benar.
"Yang benar itu, bahwa Kepengurusan UKM LPM Lintas dibekukan karena periodesasi kepengurusan 1 tahun telah berakhir terhitung sejak tanggal 16 Maret 2022 sesuai SK Kepengurusan," tegas Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman, melalui keterangan tertulis diterima JurnalAmbon.com Sabtu 19 Maret 2022.
Gajali menegaskan, kebijakan yang diambil oleh Lembaga untuk membekukan UKM LPM Lintas sudah sesuai dengan koridor atau mekanisme pembentukan organisasi UKM di kampus.
Baca Juga: AJI dan IJTI Desak IAIN Ambon Bentuk Tim Investigasi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Di mana, setiap kepengurusan UKM yang telah dinyatakan berakhir sesuai SK, maka kepengurusannya dikembalikan kepada institut.
Hal ini dilakukan, mengingat fasilitas yang digunakan oleh setiap UKM di kampus, termasuk oleh UKM LPM Lintas milik lembaga negara, dalam hal ini IAIN Ambon.
Sehingga, untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, maka kepengurusan tersebut dibekukan, sembari menunggu proses evaluasi dan pembentukan kepengurusan yang baru.
Baca Juga: Majalah Lintas Dibredel, Sejumlah Lembaga di Ambon Bentuk Tim Advokasi
Anehnya, pasca dilakukan pembekuan itu, oknum pada UKM LPM Lintas, malah mengendus kalau pimpinan IAIN Ambon telah menutup dan membubarkan LPM Lintas.
Artikel Rekomendasi