Pemerintah Beri Waktu 2x24 Jam untuk Pemeriksaan Sweb PCR Sebelum Mengikuti Tes SKD CPNS

- 26 Agustus 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi Peserta diwajibkan mengikuti swab PCR sebagai syarat utama untuk mengikuti Tes SKD CPNS.
Ilustrasi Peserta diwajibkan mengikuti swab PCR sebagai syarat utama untuk mengikuti Tes SKD CPNS. /Pixabay/washe4ka/


JurnalAmbon.com,- Pemerintah menetapkan waktu pemeriksaan peserta maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam pemeriksaan tersebut pemerintah melakukan berbagai pengamanan di masa pandemi Covid-19 diantaranya, Peserta Tes SKD CPNS diminta mentaati protokol kesehatan.

Kemudian, peserta diwajibkan mengikuti swab PCR sebagai syarat utama untuk mengikuti Tes SKD CPNS.

Baca Juga: Nama Bayi Laki-laki Bernuansa Islam Berawalan Huruf C dan D, Berikut Karakternya

Persyaratan tersebut diearkan melalui surat nomor 7787/B-KS. 04.01/SD/E/2021 yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meski demikian, herga swab PCR yang layak 400 sampai 500 lebih itu, tanda tanya besar bagi para peserta yang berlatar belakang ekonomi cukup.

terlihat, hal tersebut dilakukan untuk menjaga proses Tes SKD CPNS di masa pendemi Covid-19.

Baca Juga: Saling Kerjasama, Kini Instagram Datangkan Fitur Baru Dari TikTok

Meski demikian, juga diminta memakai masker berlapis 3.

Sebelumnya, pemberitahuan Tes SKD CPNS dibuka pada tanggal, Kamis 2 September 2021.

Sebagaimana di beritakan JunalAmbon.com sebelumnya dalam Artikel " Ini Link Pengumuman Pelamar CASN Kemenag yang Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah ".

Baca Juga: Menjaga Tidak Terjadi Kebakaran Pada Ponsel Cerdas Anda, 10 Alasan Ini

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan berhak mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Jadwal pelaksanaan SKD menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait Pandemi Covid-19 dan akan diumumkan melalui laman resmi https://kemenag.go.id.

Baca Juga: Kondisi Pengungsi Afghanistan Memprihatinkan, Sejumlah Orang Pingsan Dalam Antrian Makan dan Minum

Saat pendaftaran CASN Kemenag ditutup pada 26 Juli 2021, tercatat ada 111.660 permohonan. Data tersebut terdiri atas 102.518 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 9.152 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Sementara formasi CASN yang tersedia mencapai 10.819, terdiri atas 1.361 CPNS dan 9.458 CPPPK.***(Muhammad Jaya/JurnalAmbon.com Muhammad Jaya/JurnalAmbon.com ).

Baca Juga: Masyarakat Pengidap Penyakit Dalam, Apakah Diharuskan melakukan Vaksin Ini?

Link berikut untuk melihat nama pelamar CASN Seleksi Administrasi setelah masa sanggah: 66,708 yang dinyatakan lulus seleksi adminitrasi





Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini