Presiden Minta Menkes Pangkas Harga Tes PCR Dikasaran Rp 450 ribu, Hasil Tes Diketahui Maksimal 1X24 Jam

- 15 Agustus 2021, 17:25 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengatur kembali harga tes polymerase chain reaction (PCR) dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengatur kembali harga tes polymerase chain reaction (PCR) dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19. /presidenri.go.id/ tangkapan layar/


JurnalAmbon.com,-Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengatur kembali harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19.

Dengan menurunkan harga tes PCR, diharapkan jumlah orang yang dites bisa diperbanyak.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021, sebagaimana JurnalAmbon.com melansir laman presiden.go.id

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Maluku, Berikut Daftar Wilayahnya

“Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000,” jelas Presiden.

Di samping itu, Kepala Negara juga meminta agar hasil tes PCR tersebut bisa diketahui hasilnya dalam waktu cepat.

“Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” tegasnya.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Polda Maluku Tetap Melayani Vaksinasi di 17 Agustus 2021, Salah Satu Syarat Bawa Alat Tulis

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp900.000.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini