Mempermudah Pembuatan SIM, Polisi: Bisa Lewat Aplikasi Dari Rumah

- 23 Agustus 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM bisa dilakukan malalui ponsel pintar.
Ilustrasi pembuatan SIM bisa dilakukan malalui ponsel pintar. /Pixabay JESHOOTS-com


JurnalAmbon.com,- Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan aplikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional, yang SINAR pada tahun 2021.

Pembuatan aplikasi ini, guna memudahkan pengemudi kendaraan beroda 4 dan 2 dalam SIM.

Baca Juga: Curi Handphone, Anak Umur 13 Tahun Dianiaya 2 Prajurit TNI AD

Kemudian, pembuatan SIM tersebut, tidak lagi dilakukan melalui kantor pihak kepolisian, melainkan dipermudah melalui ponsel pintar anda.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Binaan Kemenag Dapat Potongan Uang Kuliah Hingga 100 Persen, Keringanan Selama 2 Semester

Meski demikian terlebih dahulu diminta untuk melakukan penginstallan aplikasi SINAR dari Google Play.

Dikutip  JurnalAmbon.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 23 Agustus 2021, Pembuatan SIM bisa dilakukan dari rumah berkat aplikasi bernama SIM Presisi Nasional yang disingkat SINAR.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat.com berjudul: " Cara dan Syarat Bikin SIM Agustus 2021, Bisa Dari Rumah Pakai HP Sambil Rebahan ."

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Senin 23 Agustus 2021: Konsisten dan Komitmen

Untuk mengetahui bagaimana cara pembuatan SIM, simak penjelasannya sebagai berikut:

Untuk pertama kali, pengguna harus memasukkan nomor ponsel mereka agar kode OTP berupa 6 digit pin.

Itu adalah langkah awal untuk masuk ke menu Digital Korlantas Polri. Nanti didalam ada beberapa form yang harus diisi. Isi sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Senin 23 Agustus 2021: Seorang Naluriah dan Suka Tantangan

Setelah data dimasukkan, nanti akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui pengenalan wajah.

Setelah selesai selesai, akan muncul keterangan E-KTP sudah berhasil.

Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu yang ada di dalam aplikasi. Apakah akan melakukan proses perpanjangan SIM A atau SIM C.

Baca Juga: Putra Klaten Jabat Pangdam Pattimura, Perwira dari Infanteri Baret Merah, Berikut Biodata dan Riwayat Jabatan

Setelah itu lengkapi data yang diperlukan seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto. Meskipun prosesnya bisa dilakukan sambil rebahan, tes kesehatan perpanjangan SIM harus dilakukan secara langsung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Senin 23 Agustus 2021: Antusiasme yang Besar dan Kreatif

Tetapi proses tes kesehatan bisa dibantu aplikasi e-Rikkes dengan memasukkan NIK dan swafoto. Nantinya akan tersedia dokter dan jadwal kunjungan yang harus dipenuhi.

Lalu di dalam aplikasi SINAR ini ada tes psikologi bernama E-PPsi yang Diperlukan juga dalam penambahan SIM ini.

Baca Juga: Juliari Peter Batubara Divonis 11 Tahun Kurungan Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Setelah tes kesehatan dan psikologi di pengungkit, pengguna tinggal memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas di daerahnya. Untuk tahap akhir, isi data rekening untuk rekening dana bermacam-macam.

Baca Juga: Apresiasi Nakes dan Anggota Polri, Diberi Bansos Hingga Penghargaan, Kapolres MBD: Jangann Lihat dari Nilainya

Untuk pengambilannya, para pengguna bisa memilih metode pengambilan SIM sendiri di Satpas terdekat, diwakilkan surat kuasa, atau dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Terakhir setelah semua proses dilakukan, biaya perpanjangan SIM bisa dibayar melalui virtual account di Bank.

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini