Juliari Peter Batubara Divonis 11 Tahun Kurungan Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

- 23 Agustus 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi karton penyelewengan bantuan sosial (Bansos)
Ilustrasi karton penyelewengan bantuan sosial (Bansos) /KPK


JurnalAmbon,-Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun kurungan penjara atau denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: KRI Golok, Kapal Anyar Milik TNI AL yang Sulit Dideteksi Radar Musuh, Begini Spesifikasinya

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa, Juliari Peter Batubara terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Senin 23 Agustus 2021: Reputasi Menurun dan Berpeluang Sukses

Juliari terbukti melakukan tindak penyelewengan dana Bansos, saat pembacaan nota pada sidang kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Senin 9 Agustus 2021.

Meski begitu, Juliari meminta kepada Jaksa KPK agar dirinya di bebaskan dari segala tuntutan yang diberikan.

Baca Juga: Kampanye Prokes Ala Personil SPN Polda Maluku, Berikan Nasi Kotak Lalu Sosialisasi ke Warga

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Senin 23 Agustus 2021: Berwawasan Luas dan Berdedikasi

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat berjudul: "Jaksa KPK Memvonis Juliari Peter Batubara 11 Tahun Kurungan Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi Bansos Covid-19."( Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat).


"Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan." kata Juliari Peter Batubara dari gedung KPK melalui telekonferensi video pada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dikutip JurnalAmbon.com dari PikiranRakyat.com.

Baca Juga: Apresiasi Nakes dan Anggota Polri, Diberi Bansos Hingga Penghargaan, Kapolres MBD: Jangann Lihat dari Nilainya

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, mengatakan
Sidang vonis akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Agustus 2021.

"Agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim diperkirakan pukul 10.00 WIB," kata Bambang Nurcahyo, Minggu 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Prediksi BMKG, 4 Wilayah di Maluku Berpotensi Hujan Lebat Hingga Susulan Angin Kencang

Menurutnya sidang akan dipimpin oleh Hakim Muhammad Damis yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Nantinya sidang akan disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Pusat.***

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x