Curi Handphone, Anak Umur 13 Tahun Dianiaya 2 Prajurit TNI AD

- 23 Agustus 2021, 00:02 WIB
Satu dari 2 Prajurit TNI AD yang menganiaya seorang anak berusian 13 tahun sementara diperiksa penyidik POM.
Satu dari 2 Prajurit TNI AD yang menganiaya seorang anak berusian 13 tahun sementara diperiksa penyidik POM. /dok tniad.mil.id/


JurnalAmbon.com,-Dua pajurit TNI Angkatan Darat (AD) menganiaya seorang anak berusia 13 tahun lantaran mencuri handphone (HP).

Anak yang diketahui bernama Petrus Seuk, 13 tahun, ini mencuri HP milik salah satu prajurit TNI AD yang memukulnya.

Baca Juga: Kampanye Prokes Ala Personil SPN Polda Maluku, Berikan Nasi Kotak Lalu Sosialisasi ke Warga

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus Senin 23 Agustus 2021: Masa Depan yang Cerah dan Praktis

Atas kejadian itu dua prajurit TNI AD dari Kodim 1627/ Rote Ndao, berinsial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers, kini suda diperoses hukum dan dimaskukan ke penjara.

Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MSB dan AODK ini, ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, sebagaimana JurnalAmbon.com mengutip tniad.mil.id, Minggu 22 Agustus 2021.

Baca Juga: KRI Golok, Kapal Anyar Milik TNI AL yang Sulit Dideteksi Radar Musuh, Begini Spesifikasinya

Baca Juga: Jejak Pemberontakan Taliban di Afghanistan dan Sejarah Pembentukannya

Dijelaskan, sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini.

Tatang pun menegaskan, bahwa TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: tniad.mil.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini