JurnalAmbon.com,- Politisi Partai Golkar, Azis Samual ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa Azis Samual pada Selasa, 1 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpa mengatakan, atas kasus-kasus ini, Azis dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Polemik di IAIN Ambon Tuai Keresahan: Ini Kritikan Civitas Akademika
Zulpan mengatakan, perbuatan Azis Samual memenuhi unsur pasal dan juga dikuatkan dari dua alat bukti sebagaimana hasil gelar perakara.
"Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Rabu, 2 Maret 2022, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dengan artikel berjudul: Politisi Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Hari Pertama .
Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok oleh jumlah orang di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka. Dari jumlah itu dua orang sebagai eksekutor satu diantaranya pemberi perintah.
Baca Juga: Lantamal Ambon Geber Vaksinasi Covid-19, Begini Kata Danlantamal
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka SS sebagai pemberi perintah mendukung turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.( Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila ).
***