Perneg Dinilai Cacat, Aliansi Peduli Hak-hak Adat: Cabut SK Yurisman Tehuayo Sebagai Raja Yaputih

- 23 Juni 2022, 20:02 WIB
Masyarakat Negeri Yaputih, Kecamatan Tehori, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, berunjuk rasa di Gedung DPRD mendesak pencabutan SK Yurisman Tehuyo, Raja Negeri Yaputih.
Masyarakat Negeri Yaputih, Kecamatan Tehori, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, berunjuk rasa di Gedung DPRD mendesak pencabutan SK Yurisman Tehuyo, Raja Negeri Yaputih. /Gusti Tehuayo/ JurnalAmbon/

“Tanpa melibatkan sembilan orang Saniri yang menjabat di tahun itu. Itukan aneh,” ungkap mereka.

Dengan rentetan kejadian itu, maka dinilai Perneg digodok tanpa melalui tahapan. Sebagaimana tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.

Baca Juga: SBR011 Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Bibit: Alternatif Passive Income yang 100 Persen Dijamin Negara

Berikut 6 point tuntuan masyarakat Negeri Yaputih yang tergabung dalam Aliansi Peduli Hak-Hak Adat:

1.DPRD Maluku Tengah melalui Komisi I mendesak Bupati Maluku Tengah dapat meninjau kembali sekaligus mencabut SK Yurisman Tehuayo Sebagai Kepala Pemerintah Negeri Yaputih. Karena Proses Pelantikan Yurisman Tehuayo menggunakan Peraturan Negeri Pernge) Yaputih yang Cacat Secara prosedur hukum maupun cacat secara substansi Hak asal usul, sesuai kebiasaan sejak turung temurung.

2. Meminta DPRD Maluku Tengah melalui Komisi I supaya mendesak Bupati Maluku Tengah mencabut SK Saniri Negeri Yaputih yang bertugas Sekarang dan menggantikannya dengan saniri negeri yang baru, karena ;

-Saniri Negeri Yaputih melakukan penetapan dan pengusulan sampai Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Yaputih tidak melakukan evaluasi dan pengkajian hukum terhadap Perneg bodongan Yang di pakai sebagai dasar atau bahan Rujukan, padahal perneg itu suda jelas – jelas menuai penolakan dari semua marga adat yang berada di negeri yaputih, terutama marga marga yang pernah menjadi raja atau pernah perintah di negeri yaputih.

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Masih Sandiri dari Justy Aldrin: Sayang Se di Mana

- Saniri Negeri yang di lantik suda dua periode ini tidak di usulkan oleh marga/Soa adat di Negeri yaputih sesuai amanat perda 04 tahun 2006, Melainkan di tunjuk oleh raja yaputih (almarhum) secara diam- diam dan sepihak, kemudian di lantik oleh camat atas nama bupati maluku tengah tanpa ada muswara dan pengusulan dari masing - masing Soa.

- Saniri Negeri yang bertugas saat ini di nilai tidak cakap tidak paham tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga kebijakannya membuat kegaduhan di tengah masyarakat, seperti pertikaiayan sengketa matarumah, bahkan perselisihan pendapat yang tajam di internal masing masing marga adat di negeri yaputih, yang di hawatirkan memicu masalah kamtibmas di negeri.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini