Atas perbuatan tersebut, RS dan IPT dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Seosok mayat wanita tanpa identitas ditemukan di bawah gorong-gorong Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin, 14 Maret 2022: Trans 7 Spy in Love, hingga Rumpi No Secret Trans TV
Saat ditemukan, kaki sebelah kiri wanita tersebut terikat dengan seutas tali.
Informasi yang dihimpun JurnalAmbon.com, Rabu 9 Maret 2022 menyebutkan, mayat wanita itu pertama kali ditemukan oleh Ali Yusran Renlew, 20 tahun dan Hardi Luanmase, 24 tahun. Saat itu, keduanya menyusuri gorong-gorong mencari udang.
Sesampainya di dalam gorong-gorong yang terletak di Bundaran Kota Masohi, keduanya melihat sesosok mayat perempuan tanpa identitas dalam keadaan tanpa busana.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Minghu, 13 Maret 2022: Trans 7 Mancing Mania, hingga Tak Kenal Maka Taaruf Trans TV
Posisi wanita tergeletak dengan posisi kaki terikat tali. Kemudian karena merasa takut keduanya langsung bergegas lari keluar gorong-gorong yang terletak di samping Asrama Kodim 1502/Masohi dan kembali ke rumah masing-masing.
Selanjutnya pada Rabu 9 Maret 2022 pukul 15.00 WIT, keduanya menceritakan penemuan mayat Arier Ely dan kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Polres Maluku Tengah.***
Artikel Rekomendasi