Tak Pernah Siaran Tiga Tahun dan Empat Bulan Lebih, Stasiun TV di Ambon dan Masohi Kena ‘Kartu Merah’

- 2 September 2021, 04:16 WIB
Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama
Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama /JurnalAmbon/ Muhammad Jaya/

JurnalAmbon.com,-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, tak main-main menjatuhkan sanksi tegas bagi dua stasiun TV di Ambon dan satu di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.

Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) di Ambon pemegang Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) dengan jasa penyiaran televisi, PT Viva Televis Olahraga Indonesia Tujuh, nama udaranya Sport One Ambon dengan frekuensi 727.25.

Selanjutnya, jasa penyiaran televisi PT Matahari Yogya Televisi, sebutannya iNews TV Ambon dengan frekuensi 767.25.

Di Masohi Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah, LPS jasa penyiaran televisi PT Semesta Mutiara Televisi dikenal iNews TV Masohi, frekuensinya 719.25.

Setelah komisioner KPID Maluku, melakukan pengawasan siaran, verifikasi lapangan Fokus Grup Diskusi (FGD) dan monev terhadap tiga LPS tersebut, mendapatkan fakta yang berbeda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 2 September 2021: Leo Cukup Percaya Diri dan Virgo Keragu-raguan

Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama menyatakan, Sport One Ambon tidak pernah melakukan aktivitas penyelenggara penyiaran sejak tahun 2019 hingga kini.

“Untuk iNews TV Ambon dan iNews TV Masohi sejak Mei 2021 hingga saat ini, tak pernah bersiaran lagi,” jelas Mutiara, Rabu 1 September 2021.

Sebelum melakukan pengawasan lapangan, terlebih dahulu menggelar FGD, tertanggal 1 Maret 2021, bersama anggota DPRD Maluku, Dinas Komunikasi dan Informatika, perguruan tinggi dan lembaga penyiaran.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini