5 Fakta Penangkapan Bunda Mirna, ‘Bos Penambang Emas Ilegal Gunung Botak’, Barang Bukti Emas Seberat 563 Gram

10 Maret 2022, 10:17 WIB
MAR alias Bunda Mirna mengenakan jibab kuning. /istimewa/

JurnalAmbon.com,-Bunda Mirna alias MAR, kini mendekam di terungku setelah ditangkap Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Wanita 47 tahun, warga Desa Kayeli itu, diduga merupakan bos penambang emas tanpa izin atau PETI di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Dalam penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa cianida, karbon, kapur api, dan costik. Dia disebut polisi, memperdagangkan bahan kimia tersebut.

Baca Juga: Bunda Mirna, Sang Bos Penambang Emas Gunung Botak, Kendalikan Sejumlah Bisnis Ilegal, Kenapa Baru Ditangkap ?

Berikut Lima Fakta Penangkapan Bunda Mirna, ‘Bos Penambang Emas Ilegal Gunung Botak’:

1. Diawali Informasi dari Masyarakat Berkaitan Aktivitas Bunda Mirna, Kemudian Ditangkap

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengungkapkan, Mirna ditangkap usai mendapat dari informasi masyarakat, tentang aktivitasnya.

Setelah itu, tim dari Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup miliknya.

"Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022," kata Roem di Ambon Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Bos Penambang Emas Gunung Botak Diringkus Polisi, Biasa Dipanggil Bunda Mirna

2. Setelah Ditangkap, Ditetapkan Tersangka dan Polisi Membeberkan Motif

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin," jelasnya.

Baca Juga: Razia di Tambang Emas Gunung Botak, Kabid Humas Polda Maluku: Tidak Ditemukan adanya Aktivitas Penambangan

3. Modus yang Dilakukan Tersangka Bunda Mirna, Salah Satunya Melakukan Permurnian Logam Mulia

Roem menjelaskan modus yang dilakukan tersangka. Ia melakukan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Tersangka, kata Rum, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.

"Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di desa Kayeli," katanya.

Baca Juga: Sisir Tambang Emas Gunung Botak di Pulau Buru Maluku, Polisi Musnahkan 25 Bak Rendaman Emas Mengandung Merkuri

4. Polda Maluku Mengklaim Pengeledahan Sesuai Prosedur

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku penggeledahan dilakukan sesuai prosedur. Di mana, personil sebelumnya telah meminta ijin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan disaksikan oleh dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka.

5. Dalam Pengeledahan Ditemukan Sejumlan Barang Berbahaya, Kini Sudah Disita

"Penggeledahan ditemukan cianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kg, 2 kaleng cianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng cianida dalam kaleng ukuran 50 kg,” jelasnya.

Sitaan lain, yakni 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 kg, 1 unit pompa pembakaran emas/branden. 1 blowe pompa kaki, 1 buah tabung minyak dan slank minyak.

Lebih lanjut, Roem mengatakan, selain barang itu ada juga 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg, air perak 2 kg dalam botol aqua sedang, 2 buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, 9 buah buku tulis catatan penjualan.

“Termasuk 2 buah HP merek Oppo, emas sebanyak 563 gram, 2 buah tungku pembakaran, 1 unit genset dan lainnya," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler