JurnalAmbon.com,-Bunda Mirna alias MAR, kini mendekam di terungku setelah ditangkap Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Wanita 47 tahun, warga Desa Kayeli itu, diduga merupakan bos penambang emas tanpa izin atau PETI di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Dalam penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa cianida, karbon, kapur api, dan costik. Dia disebut polisi, memperdagangkan bahan kimia tersebut.
Berikut Lima Fakta Penangkapan Bunda Mirna, ‘Bos Penambang Emas Ilegal Gunung Botak’:
1. Diawali Informasi dari Masyarakat Berkaitan Aktivitas Bunda Mirna, Kemudian Ditangkap
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengungkapkan, Mirna ditangkap usai mendapat dari informasi masyarakat, tentang aktivitasnya.
Setelah itu, tim dari Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup miliknya.
"Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022," kata Roem di Ambon Rabu, 9 Maret 2022.
Baca Juga: Bos Penambang Emas Gunung Botak Diringkus Polisi, Biasa Dipanggil Bunda Mirna
2. Setelah Ditangkap, Ditetapkan Tersangka dan Polisi Membeberkan Motif
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin," jelasnya.
3. Modus yang Dilakukan Tersangka Bunda Mirna, Salah Satunya Melakukan Permurnian Logam Mulia
Roem menjelaskan modus yang dilakukan tersangka. Ia melakukan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Tersangka, kata Rum, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.
"Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di desa Kayeli," katanya.
4. Polda Maluku Mengklaim Pengeledahan Sesuai Prosedur
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku penggeledahan dilakukan sesuai prosedur. Di mana, personil sebelumnya telah meminta ijin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan disaksikan oleh dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka.
5. Dalam Pengeledahan Ditemukan Sejumlan Barang Berbahaya, Kini Sudah Disita
"Penggeledahan ditemukan cianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kg, 2 kaleng cianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng cianida dalam kaleng ukuran 50 kg,” jelasnya.
Sitaan lain, yakni 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 kg, 1 unit pompa pembakaran emas/branden. 1 blowe pompa kaki, 1 buah tabung minyak dan slank minyak.
Lebih lanjut, Roem mengatakan, selain barang itu ada juga 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg, air perak 2 kg dalam botol aqua sedang, 2 buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, 9 buah buku tulis catatan penjualan.
“Termasuk 2 buah HP merek Oppo, emas sebanyak 563 gram, 2 buah tungku pembakaran, 1 unit genset dan lainnya," pungkasnya.***