Pemerintah Kembali Siapkan Paket Data Internet, Berikut Jumlah Paket, Nama serta Syaratnya

- 12 Oktober 2021, 06:02 WIB
Ilustrasi penerima paket data internet diantaranya Siswa dan Pendidik PAUD serta mahasiswa dan dosen.
Ilustrasi penerima paket data internet diantaranya Siswa dan Pendidik PAUD serta mahasiswa dan dosen. /Pixabay/mohamed_hassan /

JurnalAmbon.com,-Pemerintah kembali persiapkan Paket data internet melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) periode September hingga November 2021.

Kuota penerima Paket data internet itu, terdiri dari tingkatan siswa dan pendidik PAUD, serta mahasiswa maupun dosen.

Baca Juga: Sejarah Lengkap Lionel Messi di Barcelona Hingga Pindah ke PSG, Bikin Haru!

Baca Juga: Terungkap Messi Dilarang Bercinta Dengan Istrinya di Tengah Malam, Samir Nasri: Bukan Saja Messi...

Meski telah dipersiapkan data internet dari pemerintah untuk para penerima, kini Kemendikbud juga sudah menetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Ambon Sio Mama-Nanaku: Beta Inga Tempo Itu

Baca Juga: Ramalan Tiga Shio Selasa, 12 Oktober 2021: Kemurahan Hati, Titik Temu Bertambah Teman

Persyaratan tersebut diantaranya;
Persyaratan bagi para siswa PAUD yang berhak mendapatkan data internet yakni, terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Hadiah Bergengsi Dunia! Nobel Perdamaian Diraih Jurnalis Filipina dan Rusia

Selain itu, pendidik PAUD Dikdasmen juga diberkenan untuk menerima bantuan paket data internet, dengan memenuhi persyaratan yang sama dengan siswa PAUD.

Baca Juga: Ramalan Tiga Shio Selasa, 12 Oktober 2021: Posisi Tanpa Kompromi, Kemungkinan Terhindar dari Putus Cinta

Sedangkan mahasiwa, dilihat dari daftar PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda dan memiliki nomor ponsel aktif hingga kartu rencana studi semester berjalan.

Sementara pelaku penerima data internet bagi Dosen ditelusuri dari PDDikti sebagi Dosen aktif di kampus terkait, dan dinyatakan memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) hingga mempunyai nomor ponsel yang aktif.

Baca Juga: Menyetir saat Hamil? Boleh Kok, Berikut Tips-Tipsnya

Baca Juga: Dari Rumah Anda Bisa Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi, Ini Nama dan Caranya

Sementara diketahui JurnalAmbon.com dari laman resmi Kemendigbud, peserta didik siswa PAUD diberi data internet sebesar 7 GB per per bulan.

Sementara peserta didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah paket data internet sekitar 10 GB per bulan. Mahasiswa di beri 12 GB data internet per bulan dan, dosen 15 GB per bulan.***

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Ambon Beta Bisa Apa-Ona Hetharua: Kalu Ale Su Deng Dia

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x