Dari Rumah Anda Bisa Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi, Ini Nama dan Caranya

- 9 Oktober 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal.
Ilustrasi pembayaran pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal. /Pixabay/PhotoMIX-Company/

JurnalAmbon.com,-Artikel ini akan menjelaskan cara menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal.

Aplikasi Signal merupakan salah satu alat yang bisa mempermudah masyarakat untuk membayar pajak motor secara online.

Pembayaran pajak itu, masyarakat tidak lagi bersusah payah mendatangi kantor pelayanan pajak, mengantre.

Baca Juga: Ramalan Tiga Shio Sabtu, 9 Oktober 2021: Keuangan Terlindung, Situasi Materi Akan Membaik

Masyarakat hanya duduk manis di rumah, sambil mengotak atik smartphone dalam melakukan pembayaran pajak.

Sebagaimana dikutip JurnalAmbon.com dari situs resmi Samsat Digital, Sabtu, 9 Oktober 2021, dimana menjelaskan Cara Bayar Pajak Online lebih mudah dan praktis dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal.

Penjelasan Cara Bayar Pajak Motor Online melalui smartphone diantaranya:

Baca Juga: Hadiah Bergengsi Dunia! Nobel Perdamaian Diraih Jurnalis Filipina dan Rusia

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu, 9 Oktober 2021: RTV Doyok Otoy Ali, Hingga TikTok Wow NET TV

Proses pendaftaran aplikasi Signal

1. Download terlebih dahulu aplikasi Samsat Digital Nasional pada smartphone Anda

2. Masukan dan lengkapi data pribadi Anda seperti NIK, nama, alamat email, nomor HP, kata sandi

3. Lakukan foto selfie untuk verifikasi muka biometric

4. Masukan kode OTP yang nanti akan terkirim di smartphone Anda.

Baca Juga: Terungkap Messi Dilarang Bercinta Dengan Istrinya di Tengah Malam, Samir Nasri: Bukan Saja Messi...

5. Pendaftaran berhasil

Proses pendaftaran nomor kendaraan pribadi

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Tulis Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

4. Masukan

5. digit terakhir nomor rangka

Baca Juga: 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Diduga Menerima Suap Sebesar Rp 5,6 M

Pendaftaran nomor kendaraan orang lain

1. Pilihlah tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital.

Kemudian, tunggulah sejenak sampai muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom yang tertera, misalnya kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK.

Baca Juga: Lancanrkan PJJ, Kemenag Salurkan 3,6 Juta Paket Data Internet, Berikut Nama Instansi Penerima

3. Cantumkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pada kolom NRKB

4. Isi Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP kemudian barulah bisa berlanjut dengan klik tombol "Lanjut".

7. Akan muncul sebuah peringatan Dokumen berhasil ditambahkan

Melihat biaya pembayaran pajak bermotor

Baca Juga: 5 Rempah Alami Dipercaya Mampu Redakan Sakit Kepala, Ini Nama dan Penjelasannya

1. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk dilakukan pengesahan.

2. Cek Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul berserta jumlah yang harus dibayarkan.

3. Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

4. Masukkan alamat pengiriman yang sesuai dengan kolom yang ada.

5. Lihat biaya yang akan muncul pada layar telepon, klik lanjut.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Ambon Percayalah-Putry Pasanea: Beta Paleng Cinta Se..

6. Tunggulah sampai muncul notifikasi cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.

7. Bayar pajak sesuai jumlah yang tertera dan lihat Kode bayar .

8. Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan muncul sesuai dengan bank yang dipilih dan Proses selesai

Proses pengiriman dokumen sampai ke rumah Anda

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Ambon Beta Bisa Apa-Ona Hetharua: Kalu Ale Su Deng Dia

1. Isi data pengiriman

2. Pilih Jasa Pengiriman

3. Konfirmasi Data

4. Notifikasi Lanjut Cara pembayaran

Proses cara pembayaran pajak kendaraan bermotor

1. Generate Kode Bayar

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x