2.Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono segera menarik 1.900 kapal Cantrang yang beroperasi di laut Aru/Arafura sebab sejak 2018 hingga sekarang ribuan kapal Cantrang beroperasi di laut Aru, tak ada manfaat apapun bagi daerah Kepulauan Aru dan hanya menyisahkan kemiskinan, kerusakan ekosistem laut dan memperbesar beban pembangunan yang harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Masih Sandiri dari Justy Aldrin: Sayang Se di Mana
3.Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono segera membatalkan kebijakan Penangkapan Terukur di laut Aru-Arafura (WPP-NRI 718) yang menggunakan pendekatan privatisasi atau swastanisasi sebab hal itu hanya akan membunuh hajat hidup masyarakat terutama nelayan lokal di Kepulauan Aru.***
Artikel Rekomendasi