"Jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja bebas tapi penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidk minimal dua alat bukti," ucapnya.
"Bahkan tiga atau empat (alat bukti) sudah dikantongi penyidik. Maka berdasarkan gelar perkara tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang laksanakan BAP tersangka," tuturnya.
Adapun terkait dengan motif Azis dalam melakukan pengeroyokan tersebut, Tubagus belum bisa menjelaskan secara gamblang.
"Motif ini masih kita dalami kenapa, karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan hak tersangka, motifasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik," tuturnya.
Kedepan kata Tubagus belajar akan bergerak melakukan pendalaman untuk mengungkap motivasi kasus pengeroyoman tersebut.
"Mohon penyelidikan akan tetapkan semua itu berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Ini akan terus jalan kita lihat dari perkembangan dari hasil penyidikan,".( Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com )***
Artikel Rekomendasi