Azis Samual Menyangkal Memberi Perintah Keroyok Ketua KNPI, Polisi Ungkap Peran Pentingnya

- 2 Maret 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya, mengungkap peran penting Azis Samual di kasus pengroyokan Ketum KNPI, Haris Pertama.
Ilustrasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya, mengungkap peran penting Azis Samual di kasus pengroyokan Ketum KNPI, Haris Pertama. /Pixabay/niekverlan/349 images./

JurnalAmbon.com,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya, mengungkap peran penting Azis Samual dalam kasus pengroyokan Ketum KNPI, Haris Pertama.

Meski begitu, Azis Samual menyangkal menyuruh empat eksekutor untuk mengerooyok Haris Pertama.

Dalam kasus, Azis Samual sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik ​​memiliki dua alat yang cukup melalukan gelar perkara.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis, 3 Maret 2022: RTV Adit Sopo Jarwo, hingga Drakor Daebak NET TV

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap, peran Azis dalam kasus tersebut adalah memerintahkan empat orang eksekutor untuk mengeroyok Haris Pertama.

"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang para tersangkanya 4 orang sudah ada," katanya Rabu, 2 Maret 2022.

Sebagai JurnalAmbon.com melansir artikel Pikiran-Rakyat.com , berjudul : Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Azis Samual Punya Peran Penting dalam Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI . Namun demikian kata Tubagus, Azis masih menyangkal bahwa dirinya mengalahkan keempat orang tersebut untuk melakukan tindakan terhadap Haris Pertama.

Akan tetapi penyidik telah membuat simpulan dan memiliki dua alat bukti untuk menjerat Azis.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis, 3 Maret 2022: Trans 7 Anak Sekolahan, hingga Good Morning Trans TV

"Jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja bebas tapi penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidk minimal dua alat bukti," ucapnya.

"Bahkan tiga atau empat (alat bukti) sudah dikantongi penyidik. Maka berdasarkan gelar perkara tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang laksanakan BAP tersangka," tuturnya.

Adapun terkait dengan motif Azis dalam melakukan pengeroyokan tersebut, Tubagus belum bisa menjelaskan secara gamblang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Politisi Partai Golkar Azis Samual Tersangka, Memberi Perintah Keroyok Ketua KNPI

"Motif ini masih kita dalami kenapa, karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan hak tersangka, motifasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik," tuturnya.

Kedepan kata Tubagus belajar akan bergerak melakukan pendalaman untuk mengungkap motivasi kasus pengeroyoman tersebut.

"Mohon penyelidikan akan tetapkan semua itu berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Ini akan terus jalan kita lihat dari perkembangan dari hasil penyidikan,".( Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com )***

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini