Kementerian PANRB Larang PNS dan ASN Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi

- 13 Oktober 2021, 12:42 WIB
Potret ruang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengeluarkan larangan dan cuti bagi PNS dan ASN selama libur Maulid Nabi
Potret ruang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengeluarkan larangan dan cuti bagi PNS dan ASN selama libur Maulid Nabi /Youtube/Tangkapan layar/

JurnalAmbon.com,- Penetapan libur Maulid Nabi Muhammad SAW diundur sampai tanggal 20 Oktober 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Soal Prosedur Pencegahan Kekerasan Seksual, Menag: Saya Akan Bahas di Pertemuan Rektor PTK Se Indonesia

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Rabu, 13 Oktober 2021: RCTI Ikatan Cinta, MNCTV Uang Kaget, hingga Cinta Dikejar Deadline GTV

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka pembuatannya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Umroh Bagi Indonesia, Begini Kata Menlu

Baca Juga: Orang Kidal Lebih Cerdas dan Kreatif, Mengapa Tangan Berhubungan Dengan IQ?

Terkait hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) mengeluarkan larangan dan cuti bagi PNS dan ASN selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Ramalan Tiga Shio Rabu, 13 Oktober 2021: Dalam Hubungan Cinta, Kecemburuan dan Intoleransi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Rabu, 13 Oktober 2021: Konflik Mempengaruhi Cinta dan Karir

Sebagaimana dikutip JurnalAmbon.com dariInstagram @kemenpanrb, larangan yang dikeluarkan PANRB itu, berlaku pada 18 sampai 22 Oktober 2021 nanti.

Baca Juga: Sejarah Lengkap Lionel Messi di Barcelona Hingga Pindah ke PSG, Bikin Haru!

Baca Juga: Dari Rumah Anda Bisa Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi, Ini Nama dan Caranya

di belakang, larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, di mana ASN dan PNS bebas cuti salam masa libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Aries, Taurus dan Gemini Rabu, 13 Oktober 2021: Kebahagian Tanpa Penilaian

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah