Mulai Agustus 2021, Kartu Nikah Fisik Beralih ke Digital

- 9 Agustus 2021, 21:48 WIB
Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.
Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian. /dok kemenag/

Baca Juga: Terobos Banjir, Mobil Dinas Camat di Maluku Terbawa Arus Sungai

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dikutip JurnalAmbon.com dari laman kemenag.go.id, Senin 9 Agustus 2021.

Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang dikirim melalui Simkah yang sementara masih melalui email dalam bentuk tautan atau 'link'.

Baca Juga: Apakah 10 Agustus 2021 Tanggal Merah ? Berikut Penjelasan Dirjen Bimas Islam

Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin menyediakan dokumen nikah.

Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Kartu nikah digital, Jajang melanjutkan, tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga mencintai pasangan yang sudah lama menikah.

Baca Juga: Fakta-Fakta Asi Ekslusif Bantu Meningkatkan Kekebalan Bayi dari Paparan Covid-19

Proses pengurusannya tidak membutuhkan banyak syarat administrasi. Berikut tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:


1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah