Mulai Agustus 2021, Kartu Nikah Fisik Beralih ke Digital

- 9 Agustus 2021, 21:48 WIB
Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.
Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian. /dok kemenag/


JurnalAmbon.com,-Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik, mulai Agustus 2021.

Dialihkan dengan kartu nikah digital yang sebelumnya, sudah dirilis akhir Mei 2021.

Pengalihan itu sesuai Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Kartu Nikah Digital.

Suratnya ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga: 43 Unit Rumah Warga Desa dan 1 Gedung Gereja di Pulau Seram Maluku Terendam Banjir

Layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Web Simkah.

Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengatakan, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x