Siswi SMK Pamahanunusa Masohi Itu Dibunuh di Atas Ranjang, Wajahnya Dibekap Bantal karena Berteriak Kesakitan

- 14 Maret 2022, 18:20 WIB
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur menunjukan foto korban pembunuhan, wanita yang ditemukan tewas di gorong-gorong tugu bundara Kota Masohi.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur menunjukan foto korban pembunuhan, wanita yang ditemukan tewas di gorong-gorong tugu bundara Kota Masohi. /Istimewa/

JurnalAmbon.com,-Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur membeberkan, kronologi pembunuhan wanita yang ditemukan tewas di gorong-gorong Bundaran Tugu Kota Masohi.

Wanita itu adalah siswa SMK Pamahanusa di Kota Masohi, berinisial MAL, 16 tahun.

Ghafur menyatakan, dalam kasus pembunuhan ini, sudah ada tersangkanya berinisial RS, 22 tahun dan IPT, 34 tahun.

Baca Juga: Ramalan Tiga Shio Besok Selasa, 15 Maret 2022: Hari Tepat Memulai Proyek dan Berkencan

“Sebagaimana pengakuan kedua tersangka, korban datang ke Penginapan Samudera setelah ditelepon oleh RS karena sudah saling kenal sebelumnya,” jelas Ghafur sebagaimana JurnalAmbon.com mengutip video siaran langsung di laman Facebook Res Malteng Senin, 14 Maret 2022.

Sebelum korban datang ke Penginapan Samudera, RS sudah lebih dulu memesan kamar bernomor 01.

RS dan IPT, kata Ghafur, saat itu dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 15 Maret 2022: RTV Boboiboy, hingga Top Spot NET TV

Keduanya mengkonsumsi sopi di pengeringan, kawasan Kampung Kodok, Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIT.

Atas telepon RS tadi, korban datang mengikutinya di Penginapan Samudera.

IPT tak menampakan wajahnya, dia menunggu di dalam mobil yang diparkir tak jauh dari penginapan.

“RS dan korban masuk ke kamar dan bersetubuh,” jelasnya.

Baca Juga: Mayat Wanita di Gorong-gorong Kota Masohi Dibunuh, Berawal dari Kamar 01 Penginapan, Berikut Kronologinya

Gafur menjelaskan, kurang lebih 10 menit bersetubuh dengan korban, RS keluar kamar dan menemui IPT yang menunggu di mobil.

Saat RS keluar ditanya oleh IPT."Perempuan ada dimana ? dan RS menjawab ada di Kamar 01”.

Lalu IPT Menuju kamar 01, menemui korban di dalam kamar dan berdialog.

Dengan dialog Ambon, Gafur mengatakan, IPT menyampaikan keinginannya ke korban.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 15 Maret 2022: SCTV Love Story The Series, hingga Kiss Of The Dragon Indosiar

Beta (saya) bisa bersetubuh dan bayar 200 ribu seng (tidak) ? dan korban menjawab iya sudah mari cepat dan IPT menyetubuhi korban,” urainya.

Namun saat IPT menyetubuhi korban, tak berselang lama korban mengalami kesakitan dan berteriak.

IPT yang takut diketahui oleh orang banyak, mengambil bantal dan menutup mulut dan hidung korban agar berhenti berteriak.

Kemudian melanjutkan persetubuhan, setelah kurang lebih satu jam, IPT melihat korban sudah tidak bergerak lagi.

Baca Juga: Sekarat di Atas KM Temi, Seorang Penumpang Terpaksa Dievakuasi Tim Rescue SAR Ambon

IPT lalu berhenti bersetubuh dengan korban dan memeriksa denyut nadi, dada dan ternyata tidak ada gerakan dari korban.

“Melihat korban yang sudah tidak bergerak lagi, IPT memakai pakaian selama lima menit dan pergi keluar temui RS,” jelasnya.

IPT menyampaikan ke RS bahwa korban sudah meninggal dunia. Meski begitu, IPT mengajak RS masuk kembali ke kamar melihat korban.

Sebelumnya, Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Gafur mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini, ada dua tersangka yakni RS, 22 tahun dan IPT. Keduanya, dalam keseharian bekerja sebagai sopir mobil.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 15 Maret 2022: tvOne Buru Sergap, hingga Little Krishna ANTV

Awalnya RS yang ditangkap duluan, Sabtu 12 Maret 2022. Kemudian Minggu, 13 Maret 2022, IPT ditangkap saat perjalanan pulang dari Waipirit menuju Kota Masohi. 

RS dan IPT, warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, 

Sebelumnya, mayat tanpa identitas ditemukan di gorong-gorong Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu 9 Maret 2022.

Saat ditemukan, kaki sebelah kiri wanita tersebut terikat dengan seutas tali.

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Talalu Saki dinyanyikan Mitha Talahatu: Su Talalu Saki Apa yang Beta Rasa

Informasi yang dihimpun JurnalAmbon.com, Rabu 9 Maret 2022 menyebutkan, mayat wanita itu pertama kali ditemukan oleh Ali Yusran Renlew, 20 tahun dan Hardi Luanmase, 24 tahun. Saat itu, keduanya menyusuri gorong-gorong mencari udang.

Sesampainya di dalam gorong-gorong yang terletak di Bundaran Kota Masohi, keduanya melihat sesosok mayat perempuan tanpa identitas dalam keadaan tanpa busana.

Posisi wanita tergeletak dengan posisi kaki terikat tali. Kemudian karena merasa takut keduanya langsung bergegas lari keluar gorong-gorong yang terletak di samping Asrama Kodim 1502/Masohi dan kembali ke rumah masing-masing.

Selanjutnya pada Rabu 9 Maret 2022 pukul 15.00 WIT, keduanya menceritakan penemuan mayat Arier Ely dan kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Polres Maluku Tengah.

Usai menerima laporan itu polisi mengevakuasi jasad wanita dari gorong-gorong dan dibawa ke RSUD Masohi.

Kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengungkap pembunuh wanita tersebut, berinisial RS dan IPT. 

Kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat 3 dan pasal pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.***

Editor: Muhammad Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah