Majalah Lintas Dibredel, Sejumlah Lembaga di Ambon Bentuk Tim Advokasi

- 17 Maret 2022, 23:49 WIB
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas bersama lembaga pelindung diantaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, LBH Pers Ambon, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dan Gerak Perempuan Maluku membahas  Surat Keputusan Rektor No 92 Tahun 2022 tentang pembekuan LPM Lintas, Kamis, 17 Maret 2022.
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas bersama lembaga pelindung diantaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, LBH Pers Ambon, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dan Gerak Perempuan Maluku membahas Surat Keputusan Rektor No 92 Tahun 2022 tentang pembekuan LPM Lintas, Kamis, 17 Maret 2022. /Istimewa./

JurnalAmbon.com,-Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Lintas mengecam pembredelan Majalah Lintas, milik Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Ambon, Kamis, 17 Maret 2022.

Lembaga tersebut diantaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, LBH Pers Ambon, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dan Gerak Perempuan Maluku.

Mereka menilai tindakan kekerasan dan  pembredelan Majalah Lintas  bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Minyak Goreng dari Ambon Dikirim ke Sulawesi, Pemilik Tergiur Untung ‘Bombastis’, Ternyata Digagalkan Polisi

“Pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan artikel Lintas seharusnya membuat hak jawab, atau membalas dengan artikel bantahan. Bukannya mendesak penghapusan artikel, dan tindak kekerasan di dapur redaksi Lintas, hingga tindakan pembekukan lembaga pers,” tegas tim Advokasi LBH Pers, M Iqbal Taufik.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon juga mengecam tindakan arogansi Rektor IAIN Ambon, Zainal A Rahawarin atas pemberedelan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor No 92 Tahun 2022 tentang pembekuan LPM Lintas.

AJI mendesak Rektor IAIN Ambon  menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Maret 2022: Aries Para Lajang Akan Beruntung dan Taurus Diet Anda Hancur Tergoda Makanan

"AJI Ambon juga meminta civitas akademik IAIN Ambon untuk tidak melakukan aksi yang mendiskriminasi Lembaga Pers Mahasiswa yang menulis kritik," kata Wakil Ketua Divisi Advokasi AJI Ambon, Habil Kadir.

Menurut Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Pengda Maluku, Pani Letahiit, SH, MH, kerja-kerja LPM Lintas patuh terhadap kaidah jurnalistik dan kode etik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah