Menag Terbitkan Surat Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Ketentuanya

- 22 Februari 2022, 09:03 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Selasa, 22 Februari 2022
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Selasa, 22 Februari 2022 /Laman Menag/

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

Baca Juga: Gigi Mana yang Pertama Tumbuh, Dr David Rice: Dua Paling...

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

Baca Juga: Pelajaran Surah Al Fatihah dalam Kehidupan: 8 Kiat Memaknainya

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Buruk Wilayah Maluku, Mulai dari Hujan Hingga Petir, Berikut Daftarnya

a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini