Soal Jokowi Perintah Menaker Revisi Aturan JHT, Pratikno Kembali Menekan

- 22 Februari 2022, 07:54 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. /Stegneg/tangkapan layar./

JurnalAmbon.com,-Terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengapresiasi dan memahami keberatan tentang aturan yang mengikat para pekerja.

"Bapak Presiden telah aspirasi dan memahami keberatan para pekerja terkait peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 tentang persyaratan JHT," ujar Pratikno.

Hal tersebut ditekan Pratikno, lantaran terjadi buntut polemik terkait perintah Jokowi untuk mererevisi aturan JHT.

Baca Juga: Pelajaran Surah Al Fatihah dalam Kehidupan: 8 Kiat Memaknainya

Baca Juga: Speedboat Tenggelam di Maluku Tenggara, Korban Meninggal Jadi Enam Orang, Satu di Antaranya Bayi

Sebelumnya, perintah revisi aturan JHT disampaikan setelah Presiden memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada Senin, 21 Februari 2022.

Selain itu, Jokowi juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas polemik tersebut.

Pratikno mengingatkan, semua pembahasan yang tercantum dalam aturan JHT tersebut, disederhanakan kembali dengan mempertimbangkan kondisi yang di alami para pekerja.

Baca Juga: Pencarian Selama Tujuh Jam, Barang Bawaan Nelayan yang Hilang di Maluku Tengah Ditemukan, Salah Satunya Dayung

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu 23 Februari 2022: RTV Jackie Chan, hingga Drakor Platinum NET TV

"Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami PHK," ucapnya.

Seperti dikutip Jurnal Ambon dari Pikiran Rakyat, Pratikno menambahkan, pengaturan lebih lengkap akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan datang.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Jaga, Doddie Latuharhary: Cuma Bisa Simpang Dalam Dada

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 23 Februari 2022: Trans 7 Lapor Pak!, hingga Bioskop Trans TV

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan pesan kepada para pekerja yang menyatakan penolakan terhadap aturan tersebut.

Dia berharap para pekerja mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

"Tapi di sisi lain bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi," tutur Pratikno.

Baca Juga: 60 Nama Bayi Inspirasi Tokoh Islam dari Ilmuan, Panglima Perang dan Sahabat Nabi

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 23 Februari 2022: Indonesia Business Forum, hingga Mighty Little Bheem ANTV

Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ucap Pratikno.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan Pikiran Rakyat berjudul: Jokowi Perintahkan Menaker Segera Revisi Aturan JHT.***(Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri)

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x