JurnalAmbon.com,-Penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan Tahun 2019 terus berlanjut.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan Empat saksi yang siap ditanyakan masalah tersebut.
Baca Juga: Lancanrkan PJJ, Kemenag Salurkan 3,6 Juta Paket Data Internet, Berikut Nama Instansi Penerima
Empat saksi itu diantaranya, Robi Okta Fahlevi selaku pemilik PT Indo Paser Beton; Edy Rahmadi alias Didi sebagai swasta; Jennifer Capriati selaku staf administrasi keuangan PT Indo Paser Beton; dan Brory Wahyudi selaku karyawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca Juga: 10 Provinsi Raih Klasmen PON XX Papua 2021, Jawa Barat Duduki Peringkat Teratas
Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis, 7 Oktober 2021: Trans 7 Cahaya Pagi, Hingga Rumpi No Secret Trans TV
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri bahwa pihak penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi itu.
Dugaan kasus korupsi ini, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Ramalan Tiga Shio Kamis, 7 Oktober 2021: Operasi Keuangan Sangat Menguntungkan, Ikuti Bakatmu
Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis, 7 Oktober 2021: RTV Goyang Dendang, Hingga Net Turkish: Kurulus Osman NET TV
Sebagaimana dikutip JurnalAmbon.com dari PMJ, dimana dugaan kasus ini sebelumnya KPK juga sudah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.
Berikut ini adalah nama-nama anggota DPRD dari kesepuluh tersangka dugaan kasus korupsi yang sudah resmi ditahan pada Kamis, 30 September 2021 lalu, yakni;
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bulutangkis di Aarhus Denmark, Indonesia Bertemu 6 Negara Dari Kedua Laga
Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah ( FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR)
Diduga 10 orang yang ditetapkan KPK itu menerima uang fee sebesar Rp 5,6 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Dua Tahun lalu.***
Artikel Rekomendasi