JurnalAmbon.com,- Pemerintah Indonesia telah mengatur Tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Tahun 2021.
Dalam mengawasi Tes SKD CPNS 2021 ini, Pemerintah melakukan pemberlakuan swab PCR sebagai syarat utama untuk Tes SKD-CPNS pada Kamis 2 September 2021.
Baca Juga: Bentrokan Terbaru di Tepi Barat, Seorang Remaja Ditembak Militer Israel
Hal tersebut dilakukan guna melakukan pengamanan selama masa pandemi Covid-19.
Dalam himbauan, pemerintah juga dikaitkan kepada peserta dari wilayah Jawa, Madura, dan Bali untuk melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, pada masa pandemi Covid-19, peserta Tes SKD CPNS 2021 di Indonesia diminta mengikuti protokol kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu 25 Agustus 2021: Trans 7 Mata Najwa, hingga Islam Itu Indah Trans TV
Namun menetapkan protokol kesehatan lebih diperketat dengan memakai masker berlapis 3.
Penambahan penanganan juga dilakukan dengan menerapkan physical distancing minimal 1 meter.
Artikel Rekomendasi