Tes SKD CPNS Dibuka Pada Kamis 2 September 2021, Berikut Syarat Wajib Bagi Peserta

- 25 Agustus 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi Sweb PCR sebagai syarat mengikuti Tes SKD-CPNS pada Kamis 2 September 2021.
Ilustrasi Sweb PCR sebagai syarat mengikuti Tes SKD-CPNS pada Kamis 2 September 2021. /Pixabay/Annett_Klingner

JurnalAmbon.com,- Pemerintah  Indonesia telah mengatur Tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNSTahun 2021.

Dalam mengawasi Tes SKD CPNS 2021 ini, Pemerintah melakukan pemberlakuan swab PCR sebagai syarat utama untuk Tes SKD-CPNS pada Kamis 2 September 2021.

Baca Juga: Bentrokan Terbaru di Tepi Barat, Seorang Remaja Ditembak Militer Israel

Hal tersebut dilakukan guna melakukan pengamanan selama masa pandemi Covid-19.

Dalam himbauan, pemerintah juga dikaitkan kepada peserta dari wilayah Jawa, Madura, dan Bali untuk melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: TM Dihukum Kurungan Penjara 5 Tahun Atas Kasus Pencuri Kayu Manis, Bagaimana Dengan Kasus Diskon Suap

Selain itu, pada masa pandemi Covid-19, peserta Tes SKD CPNS 2021 di Indonesia diminta mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu 25 Agustus 2021: Trans 7 Mata Najwa, hingga Islam Itu Indah Trans TV

Namun menetapkan protokol kesehatan lebih diperketat dengan memakai masker berlapis 3.

Penambahan penanganan juga dilakukan dengan menerapkan physical distancing minimal 1 meter.

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini